Penjaringan Bakal Calon  

1.  Persyaratan dosen yang berhak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Rektor

a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang jabatan akademik paling rendah lektor kepala; 

b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat yaitu tanggal 31 Juli 2024;

d. memiliki pengalaman manajerial dan berintegritas paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;

e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor; 

f. sehat jasmani dan rohani ;

g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; 

h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; 

j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

k.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; 

k. berpendidikan paling rendah Doktor (S3); 

l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 

2. Bagi para dosen yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor agar melengkapi formulir yang telah disediakan panitia.

3. Apabila sampai pada batas waktu penutupan pendaftaran bakal calon rektor belum ada paling sedikit 4 bakal calon rektor yang mendaftar dan memenuhi syarat, akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan maksimal 14 hari kerja.

4. Bakal calon rektor yang telah ditetapkan oleh Senat Unud sebagai bakal calon rektor tidak boleh mengundurkan diri dengan alasan apapun.